Posted by Aliansyah Akbar
Beberapa waktu lalu telah di sosialisasikan di beberapa daerah di seluruh indonesia mengenai "PERKEMBANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR KURIKULUM 2013" yang di dalamnya membahas format penilaian yang baru bagi sekolah yang telah menggunakan kurikulum 2013, hal yang paling mendasar diantaranya adalah :
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Jadi bukan KOMPETISI.
- Penilaian kompetensi merupakan penilaian DISKRIT bukan KONTINU
- Penilaian DISKRIT pada skala 0 – 100
- Penilaian dalam bentuk deskripsi dengan klasisfikasi: tidak/atau kurang kompeten, cukup kompeten, kompeten, sangat kompeten
- KKM = 60 untuk Rerata Pengetahuan dan Capain Optimum Keterampilan.
- Sekolah dapat menentukan batas ketuntasan diatas standar dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sesuai dengan karakteristik dan potensi sekolah
- Nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka 0 - 100. (tanpa dilengkapi dengan predikat D-A )
Namun sayangnya
(sampai dengan posting ini di buat) ketentuan ini masih belum didasari oleh PERMENDIKBUD untuk mengganti PERMENDIKBUD No. 104 Tahun 2014
Berikut slideshow dari sosialisasi tersebut
Untuk semua clients yang sudah menggunakan aplikasi rapor K13 dari saya, mohon bersabar untuk update aplikasi penilaian akan dibuatkan setelah terbit permendikbud baru pengganti Permendikbud 104 tahun 2014, Trims.
ADS HERE !!!